Pabrik Jamu Palsu Digerebek di Sidoarjo

Pabrik Jamu Palsu Digerebek di Sidoarjo

Kapolda Jawa Timur Irjen Machfud Arifin yang datang ke lokasi pabrik jamu palsu di areal pergudangan Jalan Bypass Krian Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Jumat 10 Februari 2017. (Ist)
MEJAHIJAU.NET, Sidoarjo - Sebuah pabrik jamu ilegal yang memeroduksi jamu palsu digerebek aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur di areal pergudangan Jalan Bypass Krian Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Jumat 10 Februari 2017.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan beberapa orang yang terlbat dalam produksi dan pemasaran. Namun pemilik pabrik berinisial Jrs, sempat melarkan diri.

Dari lokasi pabrik petugas menyita barang bukti 1.141 kardus jamu berbagai merek, 100 zak botol kosong bekas, 330 ikat kardus kosong dan 25 kardus etiket berbagai merek jamu. Selain itu juga ada 16 drum plastik berisi cairan jamu, 15 unit panci besar untuk memasak, dua zak bahan rempah serta beberapa barang bukti lain.

Petugas juga mendapati jamu palsu dalam kemasan botol siap edar. Jamu ilegal merek palsu yang diproduksi kebanyakan adalah untuk obat pegal linu dan asam urat. Merek yang dipalsukan di antaranya Madu Klanceng, Wan Tong, Jamur Mas dan Tolo Klanceng.

Keterangan diperoleh menyebutkan, petugas mendapat laporan dari masyarakat mengenai banyaknya jamu yang diduga palsu beredar di pasaran di wilayah kecamatan Kadamean, Gresik. Penyelidikan menghantarkan polisi ke gudang blok D nomor 1 dan 2 pergudangan Satria Eco Park di Jalan Bypass Krian, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Pabrik ilegal ini memasarkan produk jamu palsunya ke wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kalimantan dan diperkirakan omzetnya mencapai Rp1,8 miliar per bulan.

Kapolda Jawa Timur Irjen Machfud Arifin yang datang ke lokasi pabrik mengatakan, pabrik iegal tersebut mampu mengirim dua truk produk jamu palsu dalam sehari dengan nilai jual Rp60 juta hingga Rp80 juta. Sehingga dalam sebulan omzet pabrik jamu ilegal ini mampu mencapai Rp1,8 miliar.

Machfud mengatakan, pihaknya masih menyelidiki bahan baku untuk membuat jamu tradisional ini. Produk jamu ilegal tersebut ditengarai membahayakan kesehatan konsumen.

"Kita akan periksa ke laboratorium untuk mengetahui pasti kandungan dalam jamu," kata Machfud. 

Tersangka Jrs  dapat dijerat pasal berlapis, yakni berdasar Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.


.me

0 Response to "Pabrik Jamu Palsu Digerebek di Sidoarjo"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel