65 Terdakwa Korupsi Diputus Bebas, Terbanyak di Pengadilan Tipikor Makassar
Minggu, 05 Maret 2017
Comment
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Sepanjang tahun 2016 majelis hakim setidaknya memutus bebas 56 terdakwa kasus korupsi, dengan rincian, 1 terdakwa di tingkat kasasi, 6 terdakwa di tingkat banding, dan 49 terdakwa di pengadilan tipikor tingkat pertama.
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Makassar tercatat paling banyak membebaskan terdakwa korupsi yakni mencapai 20 terdakwa.
Demikian disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Aradila Casar, peneliti ICW pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (5/3).
Menurutnya, angka jumlah putusan bebas tersebut bisa saja bertambah, karena masih ada putusan-putusan perkara korupsi yang belum didapat hasil putusanya.
"Tahun 2016, merupakan catatan memprihatinkan bagi upaya memerangi tindak pidana korupsi," tegas Caesar.
Berikut rincian wilayah pengadilan Tipikor yang membuat putusan bebas:
1. Pengadilan Tipikor Aceh 6 terdakwa.
2. Pengadilan Tipikor Padang 1 terdakwa.
3. Pengadilan Tipikor Jambi 1 terdakwa.
4. Pengadilan Tipikor Pekanbaru 3 terdakwa.
5. Pengadilan Tipikor Palembang 1 terdakwa.
6. Pengadilan Tipikor Tanjung Karang 1 terdakwa.
7. Pengadilan Tipikor Bandung 2 terdakwa.
8. Pengadilan Tipikor Surabaya 1 terdakwa.
9. Pengadilan Tipikor Gorontalo 2 terdakwa.
10. Pengadilan Tipikor Makassar 29 terdakwa.
11. Pengadilan Tipikor Manado 1 terdakwa.
12. Pengadilan Tipikor Palu 4 terdakwa.
13. Pengadilan Tipikor Kupang 1 terdakwa.
14. Pengadilan Tipikor Ambon 1 terdakwa.
15. Pengadilan Tipikor Ternate 4 terdakwa.
16. Pengadilan Tinggi Jayapura 6 terdakwa.
17. Mahkamah Agung (MA) 1 terdakwa.
.me
0 Response to "65 Terdakwa Korupsi Diputus Bebas, Terbanyak di Pengadilan Tipikor Makassar"
Posting Komentar