Sengketa Pilkada 2017 di MK, 45 Kota/Kabupaten, 4 Provinsi

Sengketa Pilkada 2017 di MK, 45 Kota/Kabupaten, 4 Provinsi

MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 49 perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), yang terdiri dari 4 perkara sengketa di tingkat provinsi (pemilihan gubernur) dan 45 perkara sengketa di tingkat kabupaten/kota (pemilihan bupati dan walikota).

Penerimaan perkara sengketa Pilkada yang dibuka pada 22 Februari 2017 telah ditutup pada Jumat 3 Maret 2017. Selanjutnya MK akan melakukan dismisal proses, yakni meneliti kelengkapan adminstrasi dan juga terhadap kasusnya sebelum kasus diperiksa di persidangan, apakah kasus yang diajukan sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan atau tidak.

"Dalam putusan ini (putusan dismisal), perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan akan diputus, artinya tidak akan lanjut diperiksa di persidangan," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, beberapa waktu lalu.

Sedangkan bagi perkara yang sesuai persyaratan persidangan akan digelar pada 6 April sampai 2 Mei 2017. 

Rapat permusyarakatan hakim akan dilaksanakan pada 3-9 Mei yang dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada 10-19 Mei 2017. 

"Artinya, seluruh perkara perselisihan hasil pilkada serentak akan dituntaskan pada 19 Mei 2017 atau  paling lama 45 hari kerja sejak perkara diregistrasi," jelas Arief. 


.ebiet

0 Response to "Sengketa Pilkada 2017 di MK, 45 Kota/Kabupaten, 4 Provinsi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel