Andi Narogong Jadi Tersangka

Andi Narogong Jadi Tersangka

MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong akhirnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Kamis 23 Maret 2017.

Ketua KPK Agus Rahardjo belum bersedia memberikan keterangan, dan meminta wartawan agar menghubungi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

"Hubungi Febri, biar dia yang jelaskan," kata Agus di gedung KPK, Kamis, (23/3).

Sementara Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif mengatakan, akan ada keterangan resmi soal penetapan Andi Narogong menjadi tersangka.

"Nanti akan ada penjelasan resmi. Sementara itu saja (Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka), jangan ditambah-tambahm" kata Laode, mengingatkan media bahwa hari ini baru satu tersangka yang ditetapkan, hingga nanti pengumuman resmi dari KPK.

Andi Narogong, dalam dakwaan JPU KPK disebut adalah di pengusaha yang aktif melakukan lobi-lobi politik dan bagi-bagi uang terutama kepada Komisi II DPR, untuk menggolkan dan memenangkan proyek e-KTP di bawah konsorsium PNRI.

Andi, Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma dan juga Direktur PT Murakabi Sejahtera‎, disebut-sebut adalah orang dekat Ketua DPR, Setya Novanto, yang namanya juga disebut dalam dakwaan JPU KPK.


.mar

0 Response to " Andi Narogong Jadi Tersangka"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel