Jaksa Sebut  5 Orang Dalangi Kasus Mega Korupsi E-KTP

Jaksa Sebut 5 Orang Dalangi Kasus Mega Korupsi E-KTP

Suasana persidangan perdana kasus mega korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2017. (Foto:Ist).
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Kegaduhan baru saja dimulai, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaanya menyebut sejumlah nama, bahkan diantaranya banyak nama besar, yang terlibat dalam kasus mega korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013, di Pengadilan Tipkor Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

Namun sebelum itu, Jaksa menyebut ada lima orang sebagai dalang dan pelaku utama pada proyek bernilai Rp6 trilun tersebut.

Kelimanya disebut adalah Setya Novanto (DPR), Diah Anggraeni (Sekjen Kemendagri), Andi Agustinus (pihak konsorsium), sedangkan dua lainya, yakni Irman dan Sugiharo petinggi di Ditjen Dukcapil, telah ditetapkan sebagai terdakwa, dan pada hari itu tengah mendengarkan dakwaan yang ditujukan kepada keduanya.

Sebelum masuk ke nama-nama lain, Jaksa KPK, Irene Putri, pertama kali menyebut besarnya bagian yang diterima dua terdakwa, yakni terdakwa Irman dan Sugiharto. Terdakwa Irman mendapat bagian sebesar USD 877.700 serta 6000 Dolar Singapura, sedangkan terdakwa Sugiharto senilai USD 3.473.830.

Irman pada saat itu adalah Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna  Anggaran. Sedangkan Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus pejabat pembuat komitmen. 

“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi,” tegas Irene di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, (9/3).


Terlibat dan Menikmati

Pada bagian selanjutnya, bermunculan‎Iah nama-nama, termasuk sejumlah nama besar yang diduga terlibat dan turut menikmati uang haram proyek e-KTP.

Dari Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Dukcapil disebutkan mantan Mendagri Gamawan Fauzi mendapat USD 4.500.000 dan Rp 50 juta, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini 2.700.000 dolar AS dan Rp 22.500.000, Drajat Wisnu Setyawan mendapat 615.000 dolar AS serta Rp 25 juta, enam anggota lelang masing-masing USD 50.000, dan Husni Fahmi sebesar 150.000 dolar AS dan Rp 30 juta.

Sedangkan dari kalangan politisi dan pimpinan dewan disebut nama mantan Ketua DPR RI Marzuki Ali mendapat Rp20 miliar, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (USD5,5 juta), mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marchus Mekeng (USD1,4 juta), mantan wakil Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey (USD1,2 juta) mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir (USD1,2 juta) dan mantan Wakil Banggar DPR Tamsil Linrung ((700 juta dolar AS).

Selanjutnya dari Komisi II yang menjadi  mitra Kemendagri, disebut terlibat dan menikmati adalah mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (USD584 ribu), mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menerima 1.047.000 dolar AS,

Sedangkan para anggota Komisi II DPR RI yang terlibat dan menikmati diantaranya, Arief Wibowo USD108 ribu, Ganjar Pranowo USD520 ribu, Mustoko Weni USD408 ribu, Ignatius Mulyono USD258 ribu dan Taufiq Effendi menerima USD103 ribu. Teguh Juwarno USD167 ribu dolar AS, Miryam S Haryani USD23 ribu dolar AS. Sedangkan Rindoko, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI (saat itu) masing-masing mendapat USD37 ribu.

‎Selanjutnya, mantan anggota Komisi II Yasonna Laoly (Kini Menkumham) juga ikut kecipratan dana proyek E-KTP sebesar USD84 ribu, Marcus Nari Rp4 miliar dan Khatib Umam Wiranu USD400 ribu. Lalu, mantan Ketua Fraksi Demokrat Djafar Hafsah USD100 ribu, anggota DPR Ade Komaruddin menerima USD100 ribu. 

Sedangkan 37 anggota Komisi II DPR RI lainya mendapat USD13 ribu sampai USD18 ribu. 

Selain itu beberapa orang yang disebut masuk dalam anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy IskandarTedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing menerima Rp60 juta.

Selanjutnya, dari kalangan korporasi, para direksi PT Len Industri, masing-masing menerima Rp1 miliar, yakni, Abraham Mose, Darma Mapangara, Agus Iswanto, Andra Agusalam, sedangkan sang Dirut, Wahyudin Bagenda mendapat bagian dua kali lipat dari anggota direksi lainya yakni Rp2 miliar.

Juga Johanes Marliem, selaku distributor AFIS L1 di Indonesia yang alatnya dipakai dalam proyek e-KTP saat ini), mendapat USD14.880.000 dan Rp 25.242.546.892. AFIS adalah singkatan Automated Fingerprint Identification System.

Dana juga mengalir ke beberapa koorporasi diantaranya PNRI yang mendapat Rp107 miliar dan manajemen bersama Konsorsium PNRI mendapatkan sekitar Rp137 miliar.
Selain itu, PT Sandipala Artha Putra menerima kucuran Rp 145 miliar, PT Mega Lestari selaku holding company PT Sandipala mendapat sekitar Rp 148 miliar.

PT Len Industri sebesar Rp 20.025.163.862, PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798 dan PT Sucofindo sebesar Rp8.231.289.362. 


.me

0 Response to "Jaksa Sebut 5 Orang Dalangi Kasus Mega Korupsi E-KTP"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel