Publik Harus Tahu Kerja-Kerja Pemberantasan Korupsi
Rabu, 08 Maret 2017
Comment
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Publik harus mengetahui kerja-kerja pemberantasan korupsi karena hal tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juga Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian tanggapan KPK melalui Juru Bicara KPK Febri Diansyah terkait larang peliputan langsung oleh media televisi atas jalanya persidangan kasus mega korupsi proyek pengadaan e-KTP yang akan digelar hari ini Kamis 9 Maret 2017, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Larangan tersebut tertuang dalam SK Ketua PN Jakpus kelas 1A khusus nomor W10. U1/KP 01.1.17505XI.2016.01 yang ditandatangani 4 Oktober 2016.
Surat Keputusan tersebut dikeluarkan menyusul timbulnya kegaduhan publik atas peliputan kasus pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Kami berkewajiban melibatkan masyarakat dari berbagai unsur. Itu hak masyarakat untuk tahu," ucap Febri ketika dihubungi, Kamis (9/3).
Namun demikian, kata Febri, pihaknya tidak dapat mencampuri kebijakan pihak pengadilan, hanya sajaseharusnya pengadlan memperhatikan betul hak-hak masyarakat untuk mengetahui proses-proses dan kerja-kerja pemberantasan korups, termasuk dalam proses persidangan.
Kegaduhan Publik
Sementara itu, Koordinator Nasional ANCaR (Aliansi Nasional Cendikiawan Akar Rumput), Fatahillah Rizqi, tidak sependapat dengan anggapan pihak pengadilan bahwa, penyiaran langsung persidangan suatu kasus lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya.
"Tentu, dan pasti timbul kegaduhan publik, dalam arti masyarakat tersadarkan betapa bobroknya para pejabat dan elit di Republik ini. Itu kegaduhan yang positip, bukan kegaduhan yang negatif," kata Fatahillah.
Apalagi masyarakat juga tengah kehilangan kepercayaan pada dunia peradilan, terlebih terhadap pemeriksaan kasus-kasus korupsi, jadi sebaiknya disiarkan saja secara live, saran Fatahillah.
Fatahillah meminta pihak pengadilan tidak perlu khawatir jika nama-nama besar disebut maka akan timbul kegaduhan politik, dan akan terjadi penghakiman massa terhadap tokoh-tokoh besar yang namanya disebut dalam persidangan, padahal yang bersangkutan belum tentu berbuat.
"Kita tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Tetapi asas itu kan wilayah operasinya hanya di pengadilan saja, dan itu kan logika hukum dan perilaku hukum. Asas itu berlaku bukan di wilayah publiik. kenapa hakim harus sibuk mengurusi perasaan dan logika publik," kata Fatahillah.
Publik kan punya logika sendiri, lanjut Fatahillah, kalau dikatakan terjadi kerugian pada proyek e-KTP senilai Rp2,3 triliun, lalu Setyo Novanto yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Gamawan Fauzi yang Menteri Dalam Negeri, lalu Ketua Komisi II, Ketua Badan Anggaran, mengatakan tidak ada menerima uang, dan itu fitnah kata mereka, masyarakat mana petcaya omongan mereka.
Hukum boleh saja percaya, karena hukum harus bicara dengan fakta hukum dan bukti hukum.Tetapi masyarakat punya logika sendiri, punya fakta sendiri dan punya bukti sendiri.
"Justru jika persidangan diliput secara live, maka pihak-pihak yang dituduh akan proaktif melakukan klarifikasi, baik melalui keterangan pers, atau mengundurkan diri dari jabatanya," pungkas Fatahillah.
.ndri
0 Response to "Publik Harus Tahu Kerja-Kerja Pemberantasan Korupsi"
Posting Komentar