Junjung Asas Persidangan Terbuka, Pengadilan Tipikor Tidak Akan Siarkan Live Perkara E-KTP
Rabu, 08 Maret 2017
Comment
Pengadilan Tipikor Jakarta di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap menjunjung tinggi asas persidangan terbuka, namun demikian persidangan kasus mega korupsi proyek pengadaan e-KTP, tidak akan disiarkan secara live oleh media televisi.
Persidangan perdana perkara koruspe-KTP akan digelar hari ini, Kamis 9 MMaret 2017, bagi masyarakat yang ingin mengetahui jalanya persidangan dipersilahkan datang langsung ke pengadilan Tipikot Jakarta, di Jalan Bungur Besar, Kecamatan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Demikian disampaikan Yohanes Priyana, Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta saat dikonfirmasi, kemarin.
"Mengingat pengalaman terdahulu (persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat), maka pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," kata Yohanes, Rabu (8/3).
Berdasarkan hasil evaluasi, kata dia, peliputan persidangan secara live lebi banyak keburukanya daripada manfaatnya, sebab menimbulkan kegaduhan di ruang persidangan dan juga di tengah masyarakat, hingga di media sosial.
Pada persidangan hari ini dua terdakwa akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Keduanya adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Ketua KPK, Agus Rahardjo kepada publik beberapa waktu lalu mengatakan, dakwaan setebal 24.000 halaman yang disusun jaksa akan menyebut banyak nama, dan diantaranya adalah nama-nama besar yang diduga turut terlibat dan menikmati dana haram proyek e-KTP, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2 trilun lebih.
.mar
0 Response to "Junjung Asas Persidangan Terbuka, Pengadilan Tipikor Tidak Akan Siarkan Live Perkara E-KTP"
Posting Komentar