Kadisnaker Buron, Kedapatan Nyabu di Ruang Kerja

Kadisnaker Buron, Kedapatan Nyabu di Ruang Kerja

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Lampung - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bandarlampung buron, sesaat sebelum petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung melakukan penggerebekan di ruang kerjanya, Jumat 24 Maret 2017.

Saat petugas masuk ke ruang kerja Gumsoni, yang bersangkutan telah kabur, tetapi polisi menemukan barang bukti sabu dan alat isap bong berantakan di meja kerja Gumsoni.

Petugas menyita, satu alat isap bong, satu paket sabu, dan satu paket sabu sisa pakai, pirex, dan sepucuk senjata api jenis airsoftgun.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Murbani Budi Pitono mengatakan, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Kita telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, berdasarkan dua barang bukti yang telah cukup memenuhi unsur dan hasil gelar perkara, ” kata Murbani di kantornya, tadi siang.

Kapolresta mengatakan, saat penggeledahan ruang kerja Gumsoni, yang bersangkutan telah kabur. Petugas telah berusaha mencari yang bersangkutan di rumahnya, di rumah kerabatnya, juga ke rumah teman-temanya, tetapi yang bersangkutan tidak juga ditemukan.

"Kami himbau yang bersangkutan untuk bekerjasama dan menyerahkan diri. Jangan menambah masalah, karena petugas akan melakukan bebagai upaya untuk menemukan tersangka," ancam Burbani.

Dan Kapolresta menghpetugas hanya menemukan barang bukti berupa, alat isap sabu (bong), satu paket sabu, sisa pakai sabu, pirex dan sepucuk senjata api jenis airsoftgun. Sedangkan yang bersangkutan tidak ada di ruangan.

“Kami yakin yang bersangkutan masih berada di wilayah Bandarlampung, karena itu kita mengimbau agar kooperatif, apa lagi yang bersangkutan merupakan pejabat publik yang mengerti hukum,”ujarnya.


.me

0 Response to "Kadisnaker Buron, Kedapatan Nyabu di Ruang Kerja"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel