Pakai Happyfive, Sekda Hanya Divonis 1 Bulan

Pakai Happyfive, Sekda Hanya Divonis 1 Bulan

Sekretaris Daerah Kabuapten Tenggamus, Mukhlis Basri, usai menerima vonis di PN Tanjungkarang,. (Foto:Ist)
MEJAHIJAU.NET, Lampung -  Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang hanya menjatuhkan vonis 1 bulan penjara atas terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus , Mukhlis Basri, atas kepemilikan barang psikotropika yakni pil happyfive.

Vonis yang sama diterima dua rekan sang birokrat itu, yakni Okta Rika alias Oca (PNS Provinsi) dan Doni Lesmana. 

“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, masing-masing satu bulan pidana penjara, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (5) UU No.5 tahun 1997 jo Pasal 37 ayat (1) dan (2),” ucap ketua majelis hakim, Ahmad Lakoni, Kamis, 23 Maret 2017.

Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Wibowo, yang menuntut lima bulan penjara dan denda Rp10 juta. Jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasar Pasal 60 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yakni pasal tentang pengguna, sedangkan Jaksa mengenakan pasal pengedar yakni pasal 62, pada UU tersebut.

"Jaksa salah dalam menerapkan pasal, karena para terdakwa adalah para pengguna, bukan pengedar," kata Ahmad Lakoni.

Para terdakwa digerebek petugas Polda Lampung saat berada di kamar 207 Hotel Emersia Bandarlampung, beberapa waktu lalu. Saat digerebek, di dompet Mukhlis Basri dan di dompet Okta, petugas menemukan masing-masng 2 butir pil happyfive. Sedangkan kapan dan pil tersebut diperoleh dari Doni.

Saat dilakukan tes urine, ketiganya positip menggunakan obat-obatan jenis psikotropika tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Lampung, terutama masyarakat Kabupaten Tenggamus. Masyarakat sudah mencurigai akan adanya permainan dalam persidangan, sehingga LSM Granat, melakukan aksi unjuk rasa meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan tanpa pandang bulu.

.me

0 Response to "Pakai Happyfive, Sekda Hanya Divonis 1 Bulan "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel