Koordinator Aksi 313 Ditangkap Diduga Makar
Kamis, 30 Maret 2017
Comment
Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath. (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Koordinator aksi 313, Muhammad Al Khaththath, ditangkap petugas Polda Metro Jaya saat sedang asyik tidur di Hotel Kempenski, Jakarta Pusat, Jumat 31 Maret 2017, dini hari.
Al Khaththath yang juga adalah Sekjen Forum Umat Islam (FUI) ditangkap denga dugaan melakukan makar atau pemufakatan jahat berdasar Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP.
Petugas juga menangkap empat orang lainya dari empat tempat berbeda di wilayah Jakarta, yakni ZA, IR, V dan M.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan penangkapan atas lima orang tersebut, dan mengatakan kelima saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Saat ini kelimanya kita tahan di Mako Brimob Kelapa Dua. Untuk diperiksa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (31/3).
Seperti diketahui, sehari sebelumnya Muhamad Al Khaththath melakukan jumpa pers di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan, yang menginformasikan agenda aksi 313 yang akan melakukan aksi ke depan istana, seusai sholat Jumat di Masjid Istiqlal.
Aksi 313 di depan Istana, jelas Al Khaththath, menuntut Presiden Jokowi memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatanya sesuai perintah undang-undang, karena Ahok tersangkut masalah hukum, dan telah berstatus terdakwa.
"Kita menuntut Presiden untuk memberhentikan Ahok dari jabatanya," kata Al Khaththath, di Jakarta, kemarin, Kamis, (30/3).
Jika Presiden tidak memberhentikan Ahok, kata Al Khaththath, maka jelas Presiden telah melanggar hukum dan konstitusi, maka hal ini akan kita sampaikan ke DPR, agar parlemen melakukan segala apa yang ada pada mereka untuk memberhentikan Presiden.
.toh/me
0 Response to "Koordinator Aksi 313 Ditangkap Diduga Makar"
Posting Komentar