Ingin Duduki Gedung DPR/MPR, Al-Khaththath Ditetapkan Jadi Tersangka

Ingin Duduki Gedung DPR/MPR, Al-Khaththath Ditetapkan Jadi Tersangka

MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath setelah ditangkap dini hari tadi, Jumat 31 Maret 2017, langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan perbuatan makar, dengan rencana menduduki gedung DPR/MPR.

Al-Khaththath koordinator Aksi 313, bersama empat tersangka lainya ditangkap petugas Polda Metro Jaya dini hari tadi. Al-Khaththath ditangkap saat tidur di Hotel Kempenski, Jakarta Pusat, sedangkan empat tersangka lainya yakni ZA, IR, V dan M, ditangkap di empat tempat berbeda di wilayah Jakarta.

Kabid Humas Mapolda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan, mereka diamankan lantaran diduga hendak melakukan aksi makar. Kelimanya kini telah berstatus sebagai tersangka.

"Kalau sudah dilakukan penangkapan sudah (jelas) tersangka dan ada alat bukti yang cukup. Sekarang sedang dilakukan pendalaman penyidik," kata Argo di bilangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).

Argo menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, Al-Khaththath dan keempat tersangka lainya, dalam setiap pertemuan ada membahas rencana tindakan-tindakan yang melanggar konstitusional. Salah satunya rencana menduduki gedung DPR dan MPR

"Ada di situ agendanya, salah satunya menduduki gedung DPR dan MPR, lalu mengganti Undang-undang kembali ke Undang-undang asli. Ini suatu kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional," jelas Argo.

Saat ini Al-Khaththath dan keempat tersangka lainya masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. 

Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, belum diijinkan masuk untuk membesuk para tersangka.

"Ya, kita sudah dari tadi minta ijin kepada petugas, tapi belum diberi ijin masuk," kata Ahmad Mihdan, salah seorang kuasa hukum Al-Akhaththath, yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim.


.toh

0 Response to " Ingin Duduki Gedung DPR/MPR, Al-Khaththath Ditetapkan Jadi Tersangka"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel