Rano Karno  Disebut Terima 0,5 Persen Dana Alkes Banten

Rano Karno Disebut Terima 0,5 Persen Dana Alkes Banten

MEJAHIMPO.NET, Jakarta – Rano Karno, ketika menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten menerima sebanyak 0,5 persen dari aliran dana korupsi pengadaan alat kesehatan atau alkes Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten, anggaran APBD dan APBD-P 2012 senilai Rp235,52 miliar.

Jumlah yang diterima Rano mencapai Rp700 juta dan diberikan dalam empat tahap.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten, Djaja Buddy Suhardja, dalam persidangan terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.

“Apa benar ada bagian 0,5 persen untuk Rano Karno?” kata jaksa Budi kepada Djaja.

Djaja membenarkan, dan menjawab pertanyaan jaksa dengan mengatakan ya, dan juga dengan anggukan. 

Dijelaskanya, seluruh uang yang diterima pemeran Si Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu berasal dari Dadang Prijatna, staf PT Balipasific Pragama.

Rano pertama kali menerima sebesar Rp150 juta diserahkan pada November 2012. Selanjutnya, pada Desember 2012, Djaja menyerahkan dua kali, yaitu Rp 50 juta dan Rp 350 juta. 

Terakhir, sekitar Maret atau April 2013, Djaja kembali menyerahkan duit Rp 150 juta kepada Rano di rumah dinasnya. 

“Menyerahkan langsung kepada beliau,” kata Djaja menegaskan.

Rano yang kini Gubernur Banten menggantikan Atut Chosiyah, dalam dakwaan disebut sebagai salah satu pihak yang menerima dana korupsi pelelangan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten.

Dalam perkara ini, Atut didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan negara sebesar Rp 79 miliar.

.me

0 Response to "Rano Karno Disebut Terima 0,5 Persen Dana Alkes Banten"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel