Bersumpah , Gamawan Minta Dikutuk Jika Terima Dana E-KTP
Kamis, 16 Maret 2017
Comment
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, saat memberikan kesaksian soal kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 16 Maret 2017. (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, bersumpah atas nama Allah SWT, bahwa dirinya selama menjabat sebagai menteri tidak pernah menghianati bangsa Indonesia, dan tidak sepeser pun menerima aliran dana hasil korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Demi Allah, kalau saya menghianati bangsa ini, kalau menerima satu rupiah pun, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia agar dikutuk Allah SWT," kata Gamawan Fauzi, menjawab pertanyaan Ketua majelis hakim, dalam sidang lanjutan perkara mega korupsi proyek pengadaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.
Dalam persidangan yang dipimpin John Halasan Butar Butar itu menghadirkan dua terdakwa yakni, Irman mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
"Tapi saya juga minta jika ada yang memfitnah saya supaya saya diberi petunjuk oleh Allah SWT,” lanjut Gamawan, yang disambut riuh sorakan dan tepuk tangan pengunjung sidang.
Mengaku Menerima Uang
Namun saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Abdul Basir, apakah dirinya mengenal Afdal Noverman, Gamawan mengaku kenal, dan disebutnya Afdal adalah seorang pedagang di pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dan ketika ditanya, apakah dirinya pernah menerima uang dari Afdal, Gamawan pun mengaku pernah, beberapa kali.
"Saya pernah pinjam uang dari dia," kata Gamawan
"Tetapi, pemberian uang itu terkait keperluan berobat dan membeli tanah," sambung Gamawan cepat.
Gamawan menjelaskan, dirinya pernah meminjam uang Rp 1 miliar untuk keperluan membeli tanah. Ia juga mengaku meminjam uang lagi untuk keperluan berobat.
Gamawan mengatakan, saat itu ia menderita kanker usus dan harus dioperasi di Singapura, sehingga membutuhkan biaya besar, karena harga obat-obatan yang dikonsumsinya cukup mahal.
"Total uang yang saya pinjam (dari Afdal), sebesar Rp 1,5 miliar. Dan penyerahan uang dilakukan secara tunai," jelasnya.
Jaksa kemudian mempertanyakan soal asuransi kesehatan, apakah Gamawan sebagai pejabat negara dirinya tidak mendapat asuransi kesehatan dari negara.
"Saya operasi di luar negeri. Saya makan obat yang mahal dan waktu itu saya kehabisan uang," kata Gamawan.
Adapun soal uang sebanyak Rp50 juta yang diterimanya, Gamawan mengatakan uang itu adalah honor saat dia melakukan kunjungan kerja di lima provinsi.
"Honor saya bicara di satu provinsi itu Rp 10 juta. Jadi lima provinsi Rp 50 juta," kata Gamawan.
Sementara itu JPU KPK dalam dakwaanya menyatakan bahwa Gamawan mendapat bagian dari proyek e-KTP sebesar 4.5 juta dollar AS, atau lebih dari Rp 60 miliar.
Uang diberikan pengusaha pelaksana konsorsium, Andi Narogong, kepada Gumawan melalui Afdal Noverman sejumlah senilai USD2 juta, pada Maret 2011, agar lelang pekerjaan proyek e-KTP tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi.
Tiga bulan kemudian, Andi kembali memberikan kepada Gamawan melalui adik Gamawan bernama Azmin Aulia, sebanyak USD2,5 juta, sebagai fee untuk kelancaran proses penetapan pemenang lelang.
.me
0 Response to "Bersumpah , Gamawan Minta Dikutuk Jika Terima Dana E-KTP"
Posting Komentar