Polisi Tegaskan Penahanan Al-Khaththath Berdasarkan Alat Bukti
Minggu, 02 April 2017
Comment
Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pihak kepolisian mengatakan penahanan atas Sekjen FUI yang juga Koordinator aksi 313, Muhammad Al Khaththath Cs telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang kuat.
Pihak Polda Metro Jaya melalui juru bicarnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Al Khaththath dan empat tersangka lainya yang saat ini ditahan diketahui mempunyai rencana menggulingkan pemerintahan yang sah.
Al Khaththath Cs dikatakan kerap melakukan pertemuan di dua tempat yakni di Kalibata dan Menteng, dan pertemuan-pertemuan tersebut membahas cara untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Salah satunya adalah memaksa DPR dan MPR untuk mengganti pemerintahan yang sah dan menduduki gedung DPR dan MPR secara paksa,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu, (2/4/2017).
Saat penangkapan, petugas juga menyita sejumlah dokumen dan juga uang sekitar Rp17 juta, namun atas barang bukti masih dilakukan pendalaman.
“Itu (barang bukti) sedang kita dalami. Memang ada beberapa barang bukti yang disita dari tersangka Pak Al Khathtath, ada beberapa dokumen, uang Rp17 juta, sedang kita dalami kembali uang itu untuk apa,” ucapnya.
Kuasa hukum, dan juga banyak pihak menilai penangkapan dan penahanan atas diri Al Khaththath Cs dinilai berlebihan, apalagi delik yang dituduhkan adalah delik makar.
Sebelumnya, pada aksi 212 juga dilakukan penangkapan atas sejumlah tokoh nasionalis, diantaranya Sri Bintang Pamungkas, Rahmawati Soekarnoputri dan juga Ratna Sarumpaet. Para tokoh tersebut ditangkap dini hari, jelang aksi pada Jumat 2 Desember 2016, juga dengan sangkaan makar.
Muhammad Al Khaththath, juga ditangkap pada Jumat 31 Maret 2017, sekitar pukul 02.00 dinihari di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, beberapa jam sebelum gelaran aksi 313.
Pada waktu bersamaan, polisi juga menangkap Irwansyah, Zainudin Arsyad, Dikho Nugraha, dan Andre, dari empat tempat berbeda di wilayah Jakarta, juga dengan tuduhan akan melakukan makar.
Irwansyah adalah Wakil Koordinator lapangan aksi 313, sedangkan Zainudin adalah anggota Gerakan Mahasisa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR). Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI).
Kelimanya langsung ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.
.ebit
0 Response to " Polisi Tegaskan Penahanan Al-Khaththath Berdasarkan Alat Bukti"
Posting Komentar