Sri Bintang Gugat Kapolri ke Mahkamah Internasional

Sri Bintang Gugat Kapolri ke Mahkamah Internasional

Sri Bintang Pamungkas (Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Sri Bintang Pamungkas akan menggugat Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kapolri atas penangkapan dan penahanan dirinya atas tuduhan melakukan makar. 

Putusan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional, karena Sri Bintang dan kuasa hukumnya telah merasa putus asa dengan cara penegakan hukum yang dilakukan Polri.

"Kami telah putus asa. Kami tidak tahu lagi mana kawan, mana lawan," kata Dahlia Zein, kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas di Jakarta, Sabtu 1 April 2017.

Sri Bintang Pamungkas, dan sembilan orang lainya ditangkap beberapa jam saat akan gelaran aksi 212, yaitu pada 2 Desember 2016. Kesepuluh tokoh tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka, namun demikian hanya tiga tersangka yang ditahan, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar. Kemudian, Firza Husein, setelah sempat dilepas ditahan kembali.

Para tersangka selain dijerat pasal-pasal makar, ada juga yang dijerat dengan pasal-pasal penyebaran ujaran kebencian.

"Saat ini kami sedang menyiapkan berkas-berkas pengaduan untuk kami bawa ke Mahkamah Internasional, antara lain surat penangkapan dan penahanan, dan BAP," kata Dahlia.

Dahlia menolak menempuh praperadilan, karena menurutnya langkah tersebut percuma.

"Sesuai arahan Ketua Tim Kuasa Hukum, pak Yusril Ihza Mahendra, kita naik satu tingkat, langsung saja melakukan gugatan ke Mahkamah Internasional," jelas Dahlia.

Sri Bintang Pamungkas ditahan sejak 2 Desember 2012, dan telah menjalani masa penahanan 120 hari. Padahal menurut Pasal 24 KUHAP jo Pasal 20 KUHAP, kewenangan penyidik menahan seorang tersangka dalam tahap penyidikan hanyalah 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari dengan ijin Penuntut Umum. 

Kasus Sri Bintang hingga saat ini masih berada di pihak penyidik, dan belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.


.me

0 Response to "Sri Bintang Gugat Kapolri ke Mahkamah Internasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel