Tersangka Korupsi PT PAL Diperiksa Silang Sebagai Saksi Mahkota, Karena Belum Tunjuk Pengacara
Jumat, 07 April 2017
Comment
Agus Nugroho, salah seorang tersangka dalam kasus korupsi PT PAL, berperan sebagai perantara. (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pihak penyidik Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) tidak kehilangan akal, ketika empat tersangka kasus korupsi PT PAL Indonesia tidak mungkin diperiksa sebagai tersangka, karena keempatnya belum juga menunjuk pengacara untuk mendampingi mereka dalam pemeriksaan, keempatnya diperiksa silang sebagai saksi mahkota.
Keempat tersangka yakni, M Firmansyah Arifin (Dirut PT PAL), Saeful Anwar (Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL), Arif Cahyana (GM Teasury PT PAL) dan Agus Nugroho (Direktur Umum PT Prinusa), diperiksa di gedung KPK, Jumat, 7 April 2017.
Berdasarkan ketentuan KUHAP, tersangka yang terancam hukuman lima tahun penjara atau lebih wajib didampingi pengacara atau penasihat, dan apabila tersangka tidak mampu, maka negara wajib menyediakanya.
"Pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan karena masing-masing tersangka belum didampingi kuasa hukum. Sehingga tadi keempatnya diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (7/4).
Kemudian Febri menjelaskan, untuk tersangka Firmansyah (Dirut PT PAL), diperiksa saksi Arif Cahyana (Teasury PT PAL). Sedangkan Firmansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Anwar (Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL).
Saeful Anwar sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agus Nugroho (Direktur Umum PT Prinusa), sedangkan Agus Nugroho diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arif Cahya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam OTT yang dilakukan penyidik KPK di Jakarta dan Surabaya ditangkap 10 orang terkait penjualan dua buah kapal perang oleh PT PAL Indonesia kepada pihak Pemerintah Filipina, pada Kamis 30 Maret 2017.
Dalam kasus ini, Agus Nugroho berperan sebagai perantara antara PT PAL Indonesia dengan pihak Kementerian Pertahanan Filipina dalam jual beli dua buah kapal perang tersebut. Agus dijerat dengan pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan tersangka Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dalam penangkapan ini KPK juga mengamankan USD 25 ribu dari tangan tersangka Arief,yang diduga sebagai fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia.
.mar
0 Response to "Tersangka Korupsi PT PAL Diperiksa Silang Sebagai Saksi Mahkota, Karena Belum Tunjuk Pengacara"
Posting Komentar