Tuntut Dahlan 6 Tahun, Yusril Nilai JPU Mengada-ada

Tuntut Dahlan 6 Tahun, Yusril Nilai JPU Mengada-ada

Pengacara Yusril Ihza Mahendra dan klienya, Dahlan Iskan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/4). (Foto: Tempo)
MEJAHIJAU.NET, Surabaya - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dituntut enam tahun penjara dalam persidangan kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 7 April 2017.

Dahlan dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain hukuman penjara, Dahlan juga harus membayar denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar ganti rugi negara Rp 8,3 miliar ditanggung renteng bersama PT Sempulur Adi Mandiri, selaku perusahaan pembeli aset PT PWU.

"Apabila tidak membayar ganti rugi maka diganti hukuman badan selama tiga tahun enam bulan penjara," ucap Jaksa Penuntut Uum (JPU) Trimo dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dahlan dipersalahkan menjual aset BUMD Provinsi Jawa Timur yakni, PT PWU tanpa mendapat ijin dari DPRD, sehingga merugikan keuangan daerah Rp11 miliar.

Menanggapi tuntutan Jaksa, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra menilai jaksa mengada-ada, dan tuntutan tersebut menurutnya tidak mendasar.

"Jaksa mengada-ada, dan tuntutan itu sama sekali tidak berdasar, karena keterangan saksi, bukti surat, saksi ahli, dan juga barang bukti, sama sekali tidak menunjukan pak Dahlan korupsi," kata Yusril, seusai persidangan.

Yusril lalu menyatakan akan mengajukan pledoi.

Menurut Yusril, saksi ahli telah menyatakan bahwa PT PWU adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sehingga merujuk kepada UU PT, dan untuk pelepasan aset tidak memerlukan ijin DPRD.

Yusril juga menyesalkan jaksa dalam menyusun dakawan dan tuntutanya semata-mata berdasarkan BAP saksi Sam Santoso yang merupakan direktur PT Sempulur Adi Mandiri.

"Itu pun jaksa hanya membacakan BAP saksi Sam Santoso, dan jaksa tidak pernah menghadirkanya dalam persidangan," jelas Yusril.


.me

0 Response to "Tuntut Dahlan 6 Tahun, Yusril Nilai JPU Mengada-ada"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel