Desa Selamanik Laksanakan Program BPN PTSL 2017

Desa Selamanik Laksanakan Program BPN PTSL 2017

Tanah dan sawah petani jarang yang memiliki sertifikat, dan program pemerintah memudahkan pensertifikatan tanah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, karena dengan itu petani mampu mengakses modal ke perbankan dengan menjadikan sertifikat tanah sebagai agunan. (Foto: Ist).
MEJAHIJAU.NET, Ciamis - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Desa Selamanik, Kecamatan Cipaku, telah mencapai 60 persen dari total 5.000 bidang tanah yang ditargetkan akan selesai pada Juni 2017.

Meski bukan pekerjaan ringan, dan petugas BPN yang bekerja hanya 12 personil, namun berkat kerjasama dan kekompakan aparatur Desa Selamanik dan warganya, program tersebut berjalan lancar, dan nyaris tanpa kendala.

"Alhamdulillah sampai hari ini belum ada kendala yang berarti, hanya saja karena program ini melibatkan masyarakat banyak, jadi banyak juga pendapat dan pemahaman yang berbeda-beda. Namun itu bisa diatasi oleh panitia," kata Kepala Desa Selamanik, Dodi Herdiawan, ketika ditemui di kantornya, Selasa, 16 Mei 2017.

Dodi menjelaskan, Desa Selamanik mendapatkan kuota sebesar 5000 bidang, yang di rencanakan bisa selesai Juni tahun ini. 

"Saat ini telah rampung 60 persen, atau sekitar 3.000 desa, dan kami optimis program ini akan selesai pada waktunya, yakni sekitar bulan Juni," jelasnya.

Desa seluas 703.82 Ha, yang berpenduduk enam ribuan dan terdiri dari 3 dusun tersebut, yakni Dusun Cikembang, Dusun Selacai dan Dusun Cikananga, sebelumnya juga mendapat program dari BPN, yakni program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria).

"Sebelumnya Desa Selamanik juga mendapat program Prona, dan Alhamdulillah program tersebut bisa kami selesaikan tepat waktu, dan berjalan sesuai rencana," ungkap Dodi.

Dodi berharap, dengan program Prona dan juga PTSL ini, maka seluruh tanah yang ada di desa Selamanik ini bisa bersertifikat hak milik, yaitu hak yang sempurna atas kepemilikan tanah, ujarnya.

Tentu, dengan sertifikat hak milik (SHM), maka warga Desa Selamanik yang mayoritas adalah petani dapat mengakses modal dari dunia perbankan, karena tanah dengan hak kepemilikan yang sempurna, yaitu SHM, dapat diajukan sebagai agunan.


.anggoro/me

0 Response to "Desa Selamanik Laksanakan Program BPN PTSL 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel