DPR Tidak Mungkin Bekukan Anggaran KPK

DPR Tidak Mungkin Bekukan Anggaran KPK

Agun Gunanjar (memakai jas) bersalaman dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, usai dirinya ditunjuk menjadi Ketua Pansus Hak Angket DPR soal KPK. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - DPR tidak mungkin membekukan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena anggaran belanja instansi pemerintah sudah dialokasikan oleh Pemerintah.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menanggapi usulan salah seorang anggota Pansus Hak Angket DPR untuk KPK yakni, Mukhamad Misbakhun, beberapa waktu lalu. 

Misbakhun dari Fraksi Partai Golkar meminta DPR untuk tidak membahas anggaran untuk KPK sebagai respon atas ketidaksediaan KPK menghadirkan tersangka mantan anggota DPR Miryam S Haryani dalam rapat Pansus Hak Angket.

"Hak anggaran memang ada di tangan DPR, namun tidak mungkin bisa dibekukan, karena anggaran lembaga instansi pemerintah itu sudah dialokasikan Kementerian Keuangan. Pagu anggaranya sudah ada," kata Marwata, di Jakarta, Kamis malam, 29 Juni 2017.

Tetapi jika yang dimaksud adalah tidak mengundang KPK dalam pembahasan anggaran, hal itu mungkin saja. Tetapi kalau untuk membekukan anggran KPK, itu tidak mungkin, kata Marwata.

"Bila demikian (KPK tidak undang dalam rapat pembahasan anggran), maka kemungkinan  KPK akan menggunakan pagu anggaran 2017 untuk operasional tahun 2018," kata Marwata.

Pembekuan anggaran KPK itu, tidak mungkin, karena KPK mempunyai pegawai yang harus digaji, kata Marwata. Lalu, tidak mungkin juga digaji tapi tidak bekerja, sergahnya.

Marwata menolak berkomentar apakah Pansus Angket DPR itu sah atau tidak sah.

"Tidak kapasaitas kami untuk menilai sah dan tidak sahnya pansus tersebut," ucap Marwata

Namun yang pasti, kata Marwata, tersangka Miryam tetap tidak akan dihadirkan dalam rapat-rapat Pansus Hak Angket DPR. Alasanya, pemeriksaan atas Haryani oleh pansus sudah masuk materi hukum, dan hal itu akan disampaikan KPK di pengadilan, tegas Marwata. 

Haryani, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebutkan memiliki peran vital yakni, sebagai pembagi uang hasil korupsi proyek e-KTP dari terdakwa Irman dan Sugiharto, keduanya petinggi di Direktorat Kependudukan dan catatan Sipil (Dukcapil) pada Kementerian dalam Negeri, kepada para Pimpinan dan Anggota DPR Komisi II.

Sementara terdakwa Irman dan Sugiharto mendapat uang tersebut dari pengusaha Andi Narogong selaku Koordinator Konsorsium PNRI yakni, konsorsium pemenang lelang proyek e-KTP.

Status tersangka Miryam sendiri, belumlah terkait kasus korupsi proyek e-KTP, tetapi terkait pemberian keterangan palsu, karena yang bersangkutan mencabut BAP yang telah dibuat dan ditandatanganinya, dan menyatakan keterangan telah diberikanya karena adanya tekanan dari penyidik KPK.

"Berkas dia (Miryam) sudah P21, seminggu lagi akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Marwata.

Pansus hak Angket DPR untuk KPK diisi anggota DPRdari tujuh fraksi yakni, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi NasDem.

Pansus ini diketuai Agun Gunanjar, dari Frakasi Partai Golkar, yang dalam surat dakwaan JPU KPK disebut menerima uang hasil korupsi e-KTP, dalam kedudukanya sebagai Ketua Komisi II kala itu, senilai US$1 juta.


.mar/me

0 Response to "DPR Tidak Mungkin Bekukan Anggaran KPK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel