Edarkan Sabu Punya Kawan, Rizwan Divonis 10 Tahun
Kamis, 08 Juni 2017
Comment
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Terdakwa Rizwan (35) terbukti memiliki dan mencoba mengedarkan sabu miliki kawanya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Depok, Jawa Barat, Kamis, 8 Juni 2017.
Vonis yang diterima warga Pejaten Barat, Pasar Minggu tersebut, lebih rendah tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Tri Setyobudi yang menuntutnya 13 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menguasai barang narkoba jenis sabu seberat 103,4 gram," kata Hakim Ketua Budi Prasetyo saat membacakan putusanya di PN Depok, Kamis, (8/6).
Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan sabu yang ada pada terdakwa sebenarnya adalah milik teman terdakwa yang bernama Labus, yang hingga kini buron ke Aceh.
Dituturkan, pada mulanya Labus datang ke rumah kontrakan terdakwa di Pejaten Barat, Pasar Minggu membawa sabu, pada 7 Desember 2016.
Dijelaskan, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Cisalak, Kecamatan Cimanggis Depok. Namun, setelah menitipkan narkotika Labus kemudian pergi, dan hingga kini tidak diketahui keberadaanya.
Rizwan menjadi berurusan dengan hukum, ketika terdakwa membawa narkotika tersebut Cisalak, Kecamatan Cimanggis dan ingin menjualnya di kawasan tersebut, namun disergap petugas sebelum transaksi.
Petugas segera menggeledah saku terdakwa dan ditemukan barang bukti sabu seberat 4,8 gram. Petugas kemudian membawa terdakwa ke kontrakanya dan dikontrakanya petugas menemukan kembali sabu seberat 98,6 gram.
.nur/me
0 Response to "Edarkan Sabu Punya Kawan, Rizwan Divonis 10 Tahun"
Posting Komentar