Kemanfaatan, Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok
Kamis, 08 Juni 2017
Comment
Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono, memberikan alasan pencabutan upaya banding pihak JPU atas kasus Ahok kepada media, Kamis (8/6). (Foto: Antara) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut upaya banding kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Ournama (Ahok) yang telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, semata-mata adalah demi kemanfaatan.
“Semata-mata demi kemanfaatanya (bagi semua pihak). Kita mau berjuang apa lagi, kalau sudah diterima, manfatnya apalagi," kata JPU Ali Mukartono kepada awak media di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.
Dirinya mengatakan, Jaksa akan melakukan banding demi tiga kepastian yakni, kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Jika sebelumnya Jaksa melakukan banding, karena terdakwa juga melakukan banding, kata Ali.
"Jika hanya terdakwa yang banding dan jaksa tidak, maka jika keputusan banding tidak sesuai, maka jaksa tidak bisa kasasi, karena sebelumnya tidak banding,"terang Ali.
Dengan dicabutnya upaya banding oleh jaksa, dan sebelumnya Ahok selaku terdakwa juga sudah mencabut bandingnya melalui isterinya, Veronica Tan, pada 22 Mei yang lalu, maka dengan demikian kasus Ahok dapat dikatakan sudah berakhir.
Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang memonis Ahok dengan pidana dua tahun penjara dengan demikian sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian JPU Ali Mukartono mengatakan, saat ini putusan tersebut belum bisa dikatakan inkracht, karena harus menunggu proses di PT DKI Jakarta.
“Belum. Sabar, nanti itu, ini kan baru ke PN, sementara berkasnya sudah di PT. Kita tunggu dari PT-nya, ” jelas Ali.
.poltak/me
0 Response to "Kemanfaatan, Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok"
Posting Komentar