Jaksa Sebut Miryam Kurir Uang Hasil Korupsi E-KTP, Bagikan US$ 1.2 Juta ke Anggota DPR
Jumat, 23 Juni 2017
Comment
Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, telah bertindak sebagai kurir yang membagi-bagikan uang hasil korupsi proyek pengadaan KTP elektrik (e-KTP) kepada para anggota DPR.
JPU Irene Putri mengatakan, ada uang sekira US$1.2 juta yang dibagi-bagikan Miryam. Uang itu diperolehnya dari terdakwa Irman dan Sugiharto, sedangkan kedua terdakwa menerima uang tersebut dari pengusaha Andi Narogong selaku koordinator Konsorsium pemenang lelang proyek e-KTP.
Demikian diungkapkan Jaksa Irene dalam persidangan lanjutan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan agenda pembacaan tuntutan kepada Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 22 Juni 2017.
"Miryam membagikan uang kepada seluruh anggota Komisi II DPR dalam dua kali tahap pembagian," ujar Irene di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6).
Pembagian Tahap Pertama
Irene menjelaskan bahwa, pada pembagian tahap pertama Miryam memberikan jatah kepada empat orang pimpinan Komisi II DPR RI yakni Chaeruman Harahap, Teguh Juwarno, Ganjar Pranowo dan Taufik Effendi, masing-masing US$3,000.
Diberikan juga kepada sembilan orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah US$1,500 dollar AS, termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.
Selanjutnya, 50 anggota Komisi II DPR RI masing- masing sejumlah 1.500 dollar AS.
Pembagian uang haram tersebut kepada setiap anggota komisi II DPR RI dilakukan melalui Kapoksi atau yang mewakilinya, secara rinci sebagai berikut:
- Fraksi Partai Golkar melalui Agustina Basik (di ruang kerjanya)
- Fraksi PDIP melalui Yasonna Laoly atau Arief Wibowo (di ruang kerjanya)
- Fraksi Partai Demokrat melalui Khotibul Umam Wiranu (di ruang kerjanya)
- Fraksi PAN melalui Teguh Juwarno (di ruang kerjanya)
- Fraksi Gerindra melalui Rindoko dari Fraksi Gerindra di ruangan kerjanya (di ruang kerjanya)
- Fraksi PPP melalui Nu'man Abdul Hakim (di ruang kerjanya)
- Fraksi PKB melalui Abdul Malik Haramaen (di ruang kerjanya)
- Fraksi Partai Hanura melalui Jamal Azis atau Akbar Faisal (di ruang kerjanya)
- Fraksi PKS melalui Jazuli dari Fraksi PKS (di ruang kerjanya)
Pembagian Tahap Kedua
Pembagian tahap kedua, Miryam kembali memberikan jatah kepada empat orang pimpinan Komisi II DPR RI yakni, Chaeruman Harahap, Teguh Juwarno, Ganjar Pranowo, dan Taufik Effendi, masing-masing sejumlah US$3,000.
Kemudian, kepada sembilan orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah US$2,500 dollar AS, termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi. Selanjutnya, 50 anggota Komisi II DPR RI masing- masing sejumlah 2,500 dollar AS.
Seperti halnya pembagian pada tahap pertama, pembagian pada tahap kedua juga dilakukan melalui kapoksi atau perwakilan yang sama dengan pembagian tahap pertama. Hanya saja, pada tahap ini, Fraksi Golkar diwakili oleh Agun Gunandjar Sudarsa atau Markus Nari.
.me
0 Response to "Jaksa Sebut Miryam Kurir Uang Hasil Korupsi E-KTP, Bagikan US$ 1.2 Juta ke Anggota DPR"
Posting Komentar