Jadi Tersangka, Hary Tanoe Soedibjo Dicegah ke Luar Negeri

Jadi Tersangka, Hary Tanoe Soedibjo Dicegah ke Luar Negeri

u
Hary Tanoesudibjo, CEO MNC Grup yang juga Ketua Umum Perindo, dicegah bepergian ke luar negeri karena kasus 'SMS Ancaman', saat memberikan keterangan kepada pers. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 'SMS Ancaman', CEO MNC Grup yang juga Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesdibjo dicegah untuk bepergian ke luar negeri, terhitung sejak Jumat, 22 Juni 2017. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan, pihak Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham).

“Sudah, sudah kita kirimkan (permohonan pencekalan),” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (23/6). 

Di tempat terpisah, hal ini juga dibenarkan Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno. 

“Betul sudah, sudah kita terima itu (permintaan pencegahan),” ujar Agung.

Dijelaskan Agung, berdasar surat yang diterima pihaknya, tertera permintaan pencekalan terhitung sejak 22 Juni 2017 hingga 20 hari ke depan. 

"Dua puluh hari, tetapi itu masih bisa diperpanjang bila diperlukan," kata Agung.

Seperti diketahui, Hary Tanoe Soedibjo dilaporkan ke Bareskrim oleh Jaksa Yulianto, yang merasa terancam oleh SMS yang dikirimkan Hary kepadanya. Yulianto dalam laporanya ke pihak Mabes Polri mengatakan SMS tersebut dikirimkan Hary kepadanya sebanyak tiga kali, sehingga dirinya merasa terancam.

Adapun SMS tersebut berbunyi sebagai berikut:

"Mas Yulianto kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasan tak akan langgeng, saya masuk politik karena ingin membuat Indonesia maju dalam arti yang sesungguhnya, termasuk penegakan hukum yang profesional, tidak transaksional, tidak bertindak semena mena demi popularitas, dan abuse of power. Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini, di situlah saatnya Indonesia akan berubah dan dibersihkan dari hal hal yang tidak sebagaimana mestinya. Kasihan rakyat yang miskin makin banyak sedangkan yang lain berkembang dan makin maju,"

Hary Tanoe dan pengacaranya menyatakan, isi SMS tersebut sama sekali tidak ada mengandung ancaman. Hary mengatakan kasus ini politis.

SMS ini dikirimkan Hary pada Januari tahun lalu, terkait kasus restitusi pajak pada Mobile 8, yang terus diusut pihak Kejagung melalui dengan Yulianto sebagai jaksa penyidiknya, padahal Hary merasa kasus tersebut sudah closed dengan dimenangkanya praperadilan oleh pihak Mobile 8.

Hary juga merasa heran, mengapa kasus yang dilaporkan pada 1,5 tahun lalu itu, baru kini diusut kembali. Dan karenanya Hary menilai, kasus ini bersifat politis.



.me 

0 Response to "Jadi Tersangka, Hary Tanoe Soedibjo Dicegah ke Luar Negeri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel