Polri: Penetapan Hary Tanoe Sebagai Tersangka Murni Soal Hukum, Tidak Bermuatan Politik
Sabtu, 24 Juni 2017
Comment
Hary Tanoesoedibjo, bos MNC Grup dan Ketum Perindo. (Foto: Kompas) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) membantah tudingan bahwa penetapan tersangka terhadap CEO MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo (HT), bermuatan politis.
Penetapan status tersangka terhadap Hary disebut murni masalah hukum, dan semua dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KHUP).
"Kita tidak melihat politik atau tidak politik tapi yang penting penyidik melihat ada bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP. Kita akan proses," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, seperti dikutip Antara, di Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2017.
Pihak kepolisian, tegas Setyo, tidak mempersoalkan kalau kubu HT membantah dan mau menguji bukti yang dimiliki polisi. Proses penetapan tersangka terhadap Hary sudah sesuai aturan, ucap Setyo.
"Kita berusaha semaksimal mungkin dengan scientific invetigastion, artinya kita mengundang ahli untuk diminta keterangannya, cek barang bukti," ujar Setyo.
Polisi memastikan bahwa CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (dengan Hary Tanoe) sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, Jumat (23/6).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Agung Noor Rachmad mengatakan sudah menerima SPDP dari Polri atas nama Hary Tanoesoedibjo. SPDP terdapat dalam surat dengan nomor B30/VI/2017 Dit Tipid Siber tanggal 15 Juni 2017.
*/me
0 Response to "Polri: Penetapan Hary Tanoe Sebagai Tersangka Murni Soal Hukum, Tidak Bermuatan Politik"
Posting Komentar