Soal Praperadilan: KPK Vs Setya Novanto 1:1
Kamis, 07 Desember 2017
Comment
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pertarungan hukum dalam praperadilan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vs Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang juga tersangka kasus mega korupsi proyek pengadaan e-KTP, nampaknya akan berkedudukan imbang, 1:1.
Prediksi yang mendekati kepastian ini, setelah pihak Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang perdana perkara korupsi Novanto akan digelar pada Rabu, 13 Desember 2017.
"Memang jadwalnya seminggu setelah (majelis) hakim ditetapkan," terang Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki, di kantornya, Kamis (7/12).
Sedangkan pada pemeriksaan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, di hari yang sama, Kamis (7/12), hakim tunggal, Kusno, dan para pihak telah sepakat agenda pemeriksaan akan dilakukan pada Senin (11/12).
Dan jika hakim mengalokasikan waktu untuk memeriksa para saksi para pihak masing-masing satu hari, maka pemeriksaan saksi baru selesai pada Rabu (13/12). Padahal pada hari itu juga Pengdilan Tipikor Jakarta memeriksa pokok perkara, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan membacakan dakwaan atas nama terdakwa Setya Novanto.
Jaksa Baca Dakwaan
Hakim tunggal, Kusno sendiri telah menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan Setya Novanto otomatis gugur apabila JPU telah membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara.
"Jelas itu ya. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya," ucap Kusno kepada para pihak, saat pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12) hari ini.
Kusno menjelaskan, dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
"Pemeriksaan pokok perkara dimulai ketika jaksa membacakan dakwaan," tegas Kusno.
Jika demikian, menghitung jadwal kedua persidangan yakni, sidang pemeriksaan praperadilan dan sidang pokok perkara, maka hampir dapat dipastikan, permohonan praperadilan Novanto akan dinyatakan hakim: gugur!
Karena Kusno, paling cepat memutus permohonan praperadilan Novanto satu atau dua hari setelah pemeriksaan saksi selesai, yakni pada keesokanya yakni Kamis (14/12) atau bisa juga Jumat (15/12).
Dengan demikian maka skor pertarungan praperadilan antara KPK Vs Setya Novanto yang notabene adalah Ketua DPR RI, hasil agrerat 1:1.
Seperti diketahui sebelumnya, Novanto memenangkan praperadilan yang juga digelar di PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Cepi Iskandar, pada Jumat, 29 September 2017.
Namun KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka dengan kasus yang sama per 31 Oktober 2017 dan diumumkan secara resmi pada Jumat (10/11).
Atas penetapan kembali dirinya oleh KPK sebagai tersangka, maka Novanto melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Rabu (15/11).
.me
0 Response to "Soal Praperadilan: KPK Vs Setya Novanto 1:1"
Posting Komentar