KPK OTT Anggota DPR Fraksi Golkar di Rumah Dinas Menteri Sosial

KPK OTT Anggota DPR Fraksi Golkar di Rumah Dinas Menteri Sosial

MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Petugas Penindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas sembilan orang, satu diantaranya Anggota DPR RI, Jumat, 13 Juli 2018. 

Anggota DPR Eni Maulani Saragih ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Mahram di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Sedangkan delapan orang lainya, diantaranya sopir, staf ahli, ajudan dan juga pihak swasta ditangkap di beberapa tempat terpisah di Jakarta.

Dalam OTT tersebut disita uang sebesar Rp500 juta, yang diduga terkait jabatan dan kerja Eni sebagai Wakil Ketua Komisi VII yang membidangi masalah Energi, Ristek dan Lingkungan Hidup.

Penangkapan tidak berhenti pada sembilan orang tersebut, tetapi berlanjut ketika KPK menangkap tiga orang lainya, pada hari ini, Sabtu (14/7).

"Kemarin kita tangkap 9 orang dan hari ini diamankan 3 orang lagi," kata Jubir KPK Febri Diansyah, Sabtu (14/7).

Febri mengatakan, ketiga orang yang ditangkap masih terkait dengan penangkapan Eni Maulani Saragih. Namun demikian, Febri  masih enggan menjelaskan kasus apa yang menjadi dasar penangkapan 12 orang tersebut.


Di Rumah Dinas

Penangkapan atas Anggita DPR Enu Maulani dilakukan di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Mahram yang hari itu sedang mengadakan oesta ulangtahun anaknya. 

Eni datang ke rumah Idrus sejitar pukul 14.00 WIB. Dan selang sejam, petugas KPK datang je rumah dinas Idrus Mahram, lalu membawa Eni. 

"Pada pukul 15.00 petugas KPK datang, " kata Wakil Sekjen Partai Golkar, Maman Abdurrahman  

Pada awalnya Eni menolak dibawa, tetapi ketika petugas KPK menunjukan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan); Eni akhirnya mau dibawa ke gedung KPK.

"Kami menghargai penegakan hukum yang dilakukan KPK. Kami menunggu keterangan dari pihak KPK, terkait kasus apa penangkapan yang dilakukan," kara Maman 


.mar/me

0 Response to "KPK OTT Anggota DPR Fraksi Golkar di Rumah Dinas Menteri Sosial"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel