Sanusi Divonis 7 Tahun, Hak Politik Tidak Dicabut
Jumat, 30 Desember 2016
Comment
Mohammad Sanusi saat duduk di kursi pesakitan (foto: ANTARA/Rosa Panggabean) |
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi, dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan, dalam kasus suap rancangan peraturan daerah terkait reklamasi di pantai utara Jakarta.
Namun demikian, Pengadilan Tipikor Jakarta yang memeriksa kasus ini menolak mencabut hak-hak politik terdakwa sebagaimana tuntutan jaksa.
"Menyatakan Saudara Mohammad Sanusi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang putusan yang digelar, Kamis 29 Desember 2016, seperti dikutip kompas.com.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad sanusi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta rupiah subsider dua bulan kurungan," kata Sumpeno.
Dalam tuntutanya, jaksa menuntut pidana 10 tahun penjara bagi politikus Partai Gerindra tersebut.
Sanusi, dalam dakwaan jaksa disebut terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.
Dengan demikian, Sanusi telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
.viq
0 Response to "Sanusi Divonis 7 Tahun, Hak Politik Tidak Dicabut"
Posting Komentar