Kejagung Periksa Mantan Petinggi Pertamina Terkait Pengadaan Kapal di PT PTK
Kamis, 02 Maret 2017
Comment
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Wakil Direktur PT Pertamina, Ahmad Bambang, terkait kasus pengadaan kapal mooring boat dan pilot passenger boat di PT PTK (PT Pertamina Trans Kontinental).
Rekanan pengadaan ini adalah PT Tri Ratna Diesel Indonesia (PT RDI). Usai pemeriksaan, Bambang menolak memberi keterangan kepada wartawan.
"Silahkan ke kuasa hukum saya saja," katanya, di gedung Bundar Kejagung, Kamis 2 Maret 2017, sambil masuk ke dalam mobilnya.
Kuasa hukum Bambang, Djaka Sutrasta, juga tidak banyak memberikan komentar atas pemeriksaan klienya, dia hanya mengatakan Bambang diperiksa sebagai saksi.
"Beliau diperiksa sebagai saksi, dalam pengadaan mooring boat dan pilot passenger boat,” kata Djaka, dan menolak berkomentar lebih jauh.
Hal yang sama disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Muhamamad Rum, Kejagung belum menetapkan Bambang sebagai tersangka, karena penyidik Kejagung masih mengumpulkan bukti-bukti.
"Belum (jadi tersangka), masih diperiksa sebagai saksi. Kita masih kumpulkan keterangan dan bukti-bukti lainya," kata Rum di kantornya, Jumat (3/3).
“Dia diperiksa sebagai saksi. Tim penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan, ” jelas Kapuspenkum, Muhammad Rum,
Rekanan pengadaan ini adalah PT Tri Ratna Diesel Indonesia (PT RDI). Usai pemeriksaan, Bambang menolak memberi keterangan kepada wartawan.
"Silahkan ke kuasa hukum saya saja," katanya, di gedung Bundar Kejagung, Kamis 2 Maret 2017, sambil masuk ke dalam mobilnya.
Kuasa hukum Bambang, Djaka Sutrasta, juga tidak banyak memberikan komentar atas pemeriksaan klienya, dia hanya mengatakan Bambang diperiksa sebagai saksi.
"Beliau diperiksa sebagai saksi, dalam pengadaan mooring boat dan pilot passenger boat,” kata Djaka, dan menolak berkomentar lebih jauh.
Hal yang sama disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Muhamamad Rum, Kejagung belum menetapkan Bambang sebagai tersangka, karena penyidik Kejagung masih mengumpulkan bukti-bukti.
"Belum (jadi tersangka), masih diperiksa sebagai saksi. Kita masih kumpulkan keterangan dan bukti-bukti lainya," kata Rum di kantornya, Jumat (3/3).
“Dia diperiksa sebagai saksi. Tim penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan, ” jelas Kapuspenkum, Muhammad Rum,
Dengan pemeriksaan ini, berarti Bambang telah diperiksa dalam dua kasus, semuanya terkait pengadan kapal di PT PTK. Sebelumnya, pada bulan Februari lalu, Bambang juga diperiksa terkait kasus pengadaan kapal AHTS Transko Andalas dan Transko Celebes pada PT PTK tahun 2012-2014.
Selain Bambang, delapan jajaran Direksi PT PTK telah diperiksa Endang Sri Siti selaku mantan Direktur Keuangan, Joni H (mantan Direktur Operasional), Adam Marselan (Manager Keuangan/Anggota Tim Pengadaan Kapal dan Gita Dewi Aprilia (Manager Legal dan Compi Lancance).
Lalu, Nurkasa Siregar (Corporate Secretary), Ahmad Zainullah Santoso (mantan Sekretaris Pengadaan Kapal), Ana Yuliati (mantan Manager Akunting) dan Ginik Windaryati (Manager Treasury).
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan adanya dugaan pengadaan proyek tersebut tidak sesuai prosedur atau bermasalah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung penanganan perkara kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan dan operasi kapal pada PT PTK tahun 2012-2014. Dukungan itu dengan pemberia data dan bukti hasil dari investigasi yang dilakukan terkait pengadaan kapal AHTS senilai US$ 28,4 juta.
Pengadaan dilakukan oleh PT VMS di Guangzhou Tiongkok.
Selain Bambang, delapan jajaran Direksi PT PTK telah diperiksa Endang Sri Siti selaku mantan Direktur Keuangan, Joni H (mantan Direktur Operasional), Adam Marselan (Manager Keuangan/Anggota Tim Pengadaan Kapal dan Gita Dewi Aprilia (Manager Legal dan Compi Lancance).
Lalu, Nurkasa Siregar (Corporate Secretary), Ahmad Zainullah Santoso (mantan Sekretaris Pengadaan Kapal), Ana Yuliati (mantan Manager Akunting) dan Ginik Windaryati (Manager Treasury).
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan adanya dugaan pengadaan proyek tersebut tidak sesuai prosedur atau bermasalah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung penanganan perkara kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan dan operasi kapal pada PT PTK tahun 2012-2014. Dukungan itu dengan pemberia data dan bukti hasil dari investigasi yang dilakukan terkait pengadaan kapal AHTS senilai US$ 28,4 juta.
Pengadaan dilakukan oleh PT VMS di Guangzhou Tiongkok.
.me
0 Response to "Kejagung Periksa Mantan Petinggi Pertamina Terkait Pengadaan Kapal di PT PTK"
Posting Komentar