Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara atau 2 Tahun di Luar Penjara

Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara atau 2 Tahun di Luar Penjara

Ahok dan Penasihat hukumnya, pada persidangan kasus penistaan agama oleh PN Jakarta Utara. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Usai kalah telak dalam Pilkada DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja 

Purnama alias Ahok, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, atas dugaan penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis, 20 April 2017.

"Saudara terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim.

Ahok dan kuasa hukumnya mendengar secara seksama tuntutan jaksa.

Dengan tuntutan seperti itu, maka Ahok dapat memilih, apakah memilih menjalani pidana 1 tahun dan masuk penjara atau memilih dua tahun pidana, tetapi dalam masa percobaan dan tidak perlu masuk penjara.

Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Namun JPU hanya menuntutnyaberdasar Pasal 156 KUHP, dan mengabaikan Pasal 156a KUHP, karena dinilai tidak memenuhi unsur. 

Pasal 156 KUHP berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Persidangan tetap diikuti oleh massa pro Ahok dan anti Ahok. Percekcokan sempat terjadi diantara kedua kubu seusai persidangan, dan nyaris terjadi bentrok. Untung petugas kepolisian yang berjaga sigap, dan segera melerai kedua kubu, sehingga bentrokan pun dapat dihindari.




.me

0 Response to "Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara atau 2 Tahun di Luar Penjara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel