Nazaruddin: Proyek E-KTP Dikawal 2 Fraksi Besar dan Pengusaha Berpengalaman

Nazaruddin: Proyek E-KTP Dikawal 2 Fraksi Besar dan Pengusaha Berpengalaman

MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Usulan pengadaan e-KTP dapat lolos menjadi proyek multiyears karena adanya dukungan dari dua fraksi besar di DPR, dan juga dukungan seorang pengusaha yang sudah berpengalaman mengerjakan proyek pemerintah di Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).

Demikian kesimpulan kesaksian mantan anggota DPR dan juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 3 April 2017.

Dua fraksi dimaksud adalah Fraksi Partai Demokrat (PD) dan Fraksi Partai Golkar. Sedangkan sang pengusaha adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. 

Usulan pengadaan Kartu Tanda Penduduk secara nasional berbasis elektrik sebenarnya sudah diusulkan Kemendagri ke Menteri Keuangan sejak tahun 2009, dan juga kemudian dibahas di Komisi Pemerintahan atau Komisi II. 

Namun karena nilai anggaran proyek jumlahnya sangat besar, maka butuh dukungan fraksi terbesar di DPR, yakni Fraksi PD.

Karena itulah, kata Nazaruddin, peran Ignatius Mulyono dan (Alm) Mustoko Weni anggota Komisi II dari Fraksi PD, sangat penting dalam historis perjalanan proyek e-KTP, karena  keduanyalah yang membawa masalah ini kepada Ketua Fraksi PD ketika itu, Anas Urbaningrum.

Hal penting yang disampaikan keduanya kepada Anas adalah bahwa ada pengusaha yang sudah berpengalaman mengerjakan proyek pemerintah di Kemendagri yang siap mengawal proyek e-KTP.

"Besoknya Andi Narogong dibawa ke ruang Fraksi Demokrat di lantai 9. Andi jelaskan bahwa dia sudah lama dan berpengalaman bekerja dengan Kemendagri, dia yakinkan Mas Anas bahwa dia sanggup untuk melaksanakan proyek, asal ada anggarannya," kata Nazar, kepada majelis hakim.

Kata berpengalaman dan lama bekerja atau menjadi rekanan Kemendagri yang digunakan Andi, juga oleh Ignatius dan Mustoko Weni, mungkin saja bermakna profesional dalam artian teknis, namun jelas hal itu menjadi sinyal bahwa yang bersangkutan juga memahami soal-soal non teknis dalam mengerjakan proyek di Kemendagri.

Karena itu pula Anas selanjutnya memerintahkan semua anggota fraksi PD, baik di Komisi II maupun di Badan Anggaran, untuk mengawal dan mensukeskan proyek e-KTP.

"Anas memerintahkan supaya program e-KTP didukung dicari pembahasannya. Setelah disepakati, nanti akan dikomunikasikan ke semua pimpinan Banggar. Jadi, kami dari demokrat yang usulkan supaya proyek e-KTP jalan" ungkap Nazaruddin.

Karena itulah, Anas selalu mengajak Andi membahas anggaran e-KTP bersama dengan Nazaruddin dan juga Ketua Fraksi Partai Golkar ketika itu Setya Novanto. Andi Narogong disebut-sebut adalah orang dekat Novanto.

Sehingga, walaupun secara formil dan kelembagaan pembahasan anggaran proyek e-KTP dilakukan oleh Badan Anggaran dan Komisi II, namun keputusan ada pada Anas dan Nazaruddin mewakili Fraksi PD, Novanto mewakili Fraksi Partai Golkar dan Andi Narogong sebagai pengusaha yang akan mengawal dan mengerjakan proyek e-KTP tersebut.

Seperti disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran e-KTP senilai Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5%, maka sebanyak 51% atau sejumlah Rp2.6 triliun akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek.

Sisanya sebesar 49% atau setara Rp2.5 triliun akan dibagi-bagikan kepada pejabat Kemendagri,  Banggar, dan anggota komisi II.

Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat sebesar 11% atau sejumlah Rp574,2 miliar, demikian juga bagian Anas Urbaningrum dan Nazaruddin sebesar 11% atau sejumlah Rp574,2 miliar.



.me

0 Response to "Nazaruddin: Proyek E-KTP Dikawal 2 Fraksi Besar dan Pengusaha Berpengalaman"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel