Putusan MK Sulut Api dan Kerusuhan di Intan Jaya
Jumat, 01 September 2017
Comment
MEJAHIJAU.NET, Sugapa - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir kemenangan pasangan Cabup Intan Jaya nomor urut dua Yulius Yapugauw-Yunus Kalabetme, dan sebaliknya memenangkan pasangan nomor urut tiga, Naftalis Tabuni-Yan Robert Kobogoyauw, telah menyulut kemarahan massa yang menyebabkan Kota Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, lumpuh akibat terjadi kerusuhan dan pembakaran beberapa kantor pemerintahan, sejak Rabu malam, hingga Kamis kemarin, 31 Agustus 2017.
Belum ada laporan korban jiwa, namun beberapa kantor pemerintahan hangus terbakar, dan juga terjadi pemblokiran bandara Biloray oleh warga dengan memasang batu dan palang kayu di landasan pacu.
Dilaporkan, pembakaran terjadi pada gedung Dinas Kesehatan, gedung Bappeda, gedung DPRD dan juga gedung Kesbangpol.
Situasi kota Sugapa mencekam. Warga memilih tinggal di dalam rumah, dan toko-toko juga memilih untuk menutup tokonya.
"Pembakaran sebenarnya sudah terjadi sejak Rabu malam, dan kantor DPRD dibakar siangnya. Korban jiwa tidak ada," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustafa Kamal saat dihubungi media, kemarin.
Mustafa Kamal lebih lanjut menatakan, saat ini telah tiba sebanyak 100 personel Brimob Detasemen A Polda Sulawesi Selatan, Kamis kemarin tiba di Bandara Mozes Kilangin Timika untuk membantu memulihkan situasi keamanan.
Rombongan pasukan Brimob Polda Sulsel tiba di Bandara Timika Kamis sekitar pukul 07.30 WIT, dengan menggunakan pesawat Lion Air dari Makassar.
Kabag Ops Polres Mimika I Nyoman Punia mengatakan, pasukan Brimob Polda Sulsel akan segera diberangkatkan secara bertahap ke Sugapa, Ibu Kota Kabupaten Intan Jaya mulai hari ini.
"Kami dari Polres Mimika hanya membantu akomodasi rekan-rekan Brimob dari Polda Sulsel selama berada di Timika. Selanjutnya mereka akan diberangkatkan secara bertahap ke Intan Jaya mengingat pesawat yang bisa terbang ke sana hanya pesawat berukuran kecil," kata Punia.
Kapolda Papua Irjen Polisi Boy Rafli Amar mengimbau massa menahan diri, dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Polisi hingga kini terus berupaya menenangkan massa cabup-cawabup nomor urut dua, dengan memberikan pemahaman kepada mereka untuk dapat menerima dengan jiwa besar hasil keputusan MK tentang pemenang Pilkada setempat.
Dalam Pilbup Intan Jaya, pasangan Yulius-Yunus awalnya ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang dengan perolehan 33.958 suara. Hasil tersebut kemudian digugat pasangan Naftalis-Yan ke MK. Hasilnya MK menganulir keputusan KPU. Memenangkan pasangan nomor urut tiga itu dengan perolehan 36,883 suara.
Tak terima dengan keputusan MK, massa pasangan nomor urut dua melakukan tindakan anarkis sehingga menyebabkan Kota Sugapa sempat lumpuh.
Pilkada Intan Jaya diikuti empat pasangan; Bartolomius Mirip-Deny Miagoni (nomor urut satu), Yulius Yapugau-Yunus Kalabetme (nomor urut dua), Naftalis Tabuni-Yan Robert Kobogoyauw (nomor urut tiga) dan Thobias Songgonau-Hermaus Miagoni (nomor urut empat).
.me
0 Response to "Putusan MK Sulut Api dan Kerusuhan di Intan Jaya"
Posting Komentar