Direktur Dana Pensiun PT Pertamina 'Mainkan' Uang Rp1,35 T, Dijebloskan ke Penjara

Direktur Dana Pensiun PT Pertamina 'Mainkan' Uang Rp1,35 T, Dijebloskan ke Penjara

Jampidsus, Arminsyah (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero), M Helmi Kamal Lubis, ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina tahun 2014-2015, senilai Rp1,35 triliun.

Dana sebesar Rp1,35 triliun seperti dibuang percuma oleh Helmi, karena dana tersebut ditempatkan atau diinvestasikan lewat pembelian saham-saham yang bukan unggulan (blue chip), dan beresiko tinggi.

Saham- saham yang dibeli Helmi adalah saham ELSA, saham KERN, saham SUGI dan saham MRYX. Saham-saham tersebut dianggap beresiko tinggi, karena tidak liquid, dan oleh karenanya dinilai melanggar peraturan dan perundang-undangan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jamlidsus) Arminsyah menyatakan penahanan dilakukan usai tersangkan menjalani pemeriksaan, di Gedung Bundar Kejagung.

“Malam ini telah kita tahan tersangka berinisial MKL, untuk 20 hari ke depan,” kata Arminsyah kepada wartawan, di Gedung Bundar, Kejagung, Kamis 16 Februari 2017.

Helmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung. Tersangka yang mengenakan rompi tahanan bewarna ungu hanya diam membisu enggan menjawab pertanyaan wartawan saat akan memasuki mobil tahanan Kejagung.

Penetapan tersangka berdasarkan sprindik Dirdik Jampidsus nomor Print-02/F.2/Fd.1/01/2017.

Arminsyah menuturkan, sebelum menahan Helmi Lubis, pihak Kejagung telah memeriksa puluhan saksi yang lima diantaranya adalah para petinggi Dana Pensiun PT Pertamina (persero), yakni Edy Fatima jabatan Manager Keuangan, Vanda Sari Dewi jabatan Pengawas Perbendaharaan, Bondan Eko Cahyono jabatan Koordinator Internal Audit. Heriyanto Kusworo jabatan Finance Internal Audit, juga Isnaeni Rubiyaningrum jabatan Asisten Manager Tax Acc.

.me

0 Response to "Direktur Dana Pensiun PT Pertamina 'Mainkan' Uang Rp1,35 T, Dijebloskan ke Penjara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel