KPPU Nilai Honda dan Yamaha Culas Monopoli Pasaran Motor Skutik, Didenda Rp25 M
Senin, 20 Februari 2017
Comment
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor, telah berlaku culas atau curang dengan membuat Perjanjian Penetapan Harga diantara keduanya sebagai kompetitor untuk maksud memonopoli pasaran sepeda motor jenis skuter matik 110-125 CC di Indonesia.
Majelis Komisi menilai hal itu melanggar ketentuan Pasal 5 UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan menghukum Yamaha dan Honda membayar denda sebesar Rp25 miliar, dalam pembacaan keputusan di gedung KPPU di Jalan Juanda no 36, Jakarta Pusat, Senin 20 Februari 2017
Sidang perkara 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan kartel yang dipimpin Tresna Priyana Soemardi selaku Ketua Majelis, serta R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam sebagai Anggota Majelis Komisi, menyatakan akibat perbuatan culas keduanya, Yamaha dan Honda menguasai pasaran sepeda motor jenis skuter matik 110-125 CC di Indonesia, hingga 97 persen.
Namun terhadap Honda, Majelis Komisi memberi potongan 10 persen kepada Honda, sehingga Honda hanya diwajibkan membayar Rp22,5 miliar, karena dinilai lebih kooperatif dan tidak melakukan manipulasi data seperti yang dilakukan Yamaha.
Pasal lima mengatur tentang penetapan harga di antara para pesaing.
Pasal 5 Ayat 1 menyebutkan:
"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama".
Ayat 2 menyatakan:
"Ketentuan ayat 1 tidak berlaku bagi perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku".
Pasal lima mengatur tentang penetapan harga di antara para pesaing.
Pasal 5 Ayat 1 menyebutkan:
"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama".
Ayat 2 menyatakan:
"Ketentuan ayat 1 tidak berlaku bagi perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku".
Atas keputusan tersebut, Yamaha maupun Honda melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan keberatan, dan akan melakukan banding.
.ram
0 Response to "KPPU Nilai Honda dan Yamaha Culas Monopoli Pasaran Motor Skutik, Didenda Rp25 M"
Posting Komentar