Pengacara Ahok Terima Saksi Ahli Bahasa, Tolak Saksi Ahli Agama
Minggu, 12 Februari 2017
Comment
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerima Saksi Ahli Bahasa Prof Mahyuni untuk memberikan pendapat ahlinya, namun menolak Saksi Ahli Agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Dr Muhammad Amin Suma.
Para pengacara Ahok berpendapat, Amin Suma merupakan bagian dari perkara ini.Hal itu karena MUI mengeluarkan sikap keagamaan dalam kasus dugaan penodaan agama itu.
"Sehingga adalah tidak mungkin, si satu sisi, dia menjadi bagian dari masalah dan di sisi lain dia mau jadi bagian dari solusi masalah ini, dengan menjadi saksi ahli," kata pengacara Ahok, dalam sidang lanjutan kasus Penodaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, di PN Jakarta Utara yang digelar di Gedung Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Senin 13 Februari 2017.
Atas keberatan tim pengacara Ahok, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan MUI tidaklah termasuk pihak yang berperkara, dan karenanya tidak ada alasan Majelis Hakim menolak kesaksian Muhammad Amin Suma.
Namun majelis hakim tetap mempersilahkan Amin memberikan kesaksianya, dan menurut majelis hakim, apakah keteranganya akan dipakai atau tidak menjadi urusan majelis hakim.
Pengacara Ahok, karena menilai Amin sebagai Saksi Ahli tidaklah mungkin independen, maka Tim kuasa hukum Ahok, menolak mengajukan pertanyaan kepada Guru Besar UIN Syarifhidayatullah itu .
Sementara itu Saksi Ahli bahasa, Prof Mahyuni menjawab pertanyaan JPU berpendapat, apakah Ahok menggunakan kata "pakai" atau tidak, sama saja maknanya.
Menurutnya kalimat yang berbunyi, 'Dibohongi pakai Surat Al-Maidah' dengan kalimat, 'Dibohongi Surat Al-Maidah', maknanya adalah sama.
Guru Besar Universitas Mataram itu, melihat kata "pakai" merupakan kata pasif yang tidak mengubah makna kalimat, apakah kata itu ada ataupun tidak ada.\
Tetap, yang menjadi alat untuk membohongi itu adalah Surat Al-Maidah. Sebab, katanya, kalau bicara dibohongi, berarti ada alat yang digunakan untuk berbohong, ada yang dibohongi, ada yang berbohong.
Kata bohong itu sendiri, sebelum melihat konteks (kalimatnya), sudah negatif," jawab Mahyuni.Namun tetap juga harus dilihat kompetensi orang yang berbicara, tambahnya.\
.me
0 Response to "Pengacara Ahok Terima Saksi Ahli Bahasa, Tolak Saksi Ahli Agama"
Posting Komentar