Saksi Ahli Bahasa yang 'Membersihkan Noda' Dalam Kasus Ahok
Rabu, 22 Maret 2017
Comment
Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Prof. Dr.Rahayu Surtiati (berkacamata). (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Prof. Dr.Rahayu Surtiati, seperti membersihkan noda-noda dalam kasus penodaan agama yang dialamatkankepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,bertempat di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 21 Maret 2017.
Ahok dijerat Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP, dengan tuduhan melakukan penodaan agama (Islam) saat berbicara di Pulau Pramuka pada 29 September 2016 lalu, karena menghina Al-Quran dengan membawa-bawa Surat Al-Maidah Ayat 51, dan mengatakan Surat Al-Maidah Ayat 51 sebagai sumber kebohongan,sebagaimana divonis Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI Pusat pada 11 Oktober 2016.
Rahayu Surtiati dalam pandangan ahlinya mengatakan, Ahok tidak ada menghina Al-Quran dan menyebut Al-Maidah sebagai sumber kebohongan, karena dia mengatakan "dibohongin pakai Surat Al-Maidah 51", jadi surat Al-Maidah hanyalah sebagai alat, dan bukan sebagai sumber kebohongan.
Kata "pakai" menjadi sangat besar pengaruhnya, dalam kasus ini, kata Rahayu.
"Kalau saya mengatakan dibohongi surat Al Maidah, maka itu artnya ayat yang bohong, itu kan enggak mungkin ayat kitab suci Al quran, masa membohongi, enggak bisa. Maka kata "pakai" itu sangat penting di situ," jelas Rahayu.
Dan sebenarnya, hal itu hanyalah sebuah pengandaian saja, dan menurut Rahayu, untuk berbohong atau membohongi bisa pakai apa saja, hanya saja Ahok mengandaikanya dengan Surat Al-Maidah 51,"dibohongin pakai surat Al-Maidah 51".
"(Surat) Al Maidah hanya pengandaian. Kalau dihilangkan, bisa jadi kurang meyakinkan," kata Rahayu.
Penggandaian dengan Surat Al-Maidah 51 oleh Ahok, kata Rahayu, juga semata-mata karena pengalamanpribadi Ahok (waktu mengikuti Pilgub di Bangka Belitung), dan itu dapat diketahui dari kata-kata, "saya maucerita", yang dilontarkan Ahok sebelum menyampaikan pidatonya, yang kemudian sampai pada kalimat,"dibohongin pakai Surat Al-Maidah 51".
"Pembicara (Ahok) tahu hadirin tidak akan memilih dia karena dibohongi menggunakan Surat Al Maidah, sehingga dia menyampaikan program (budidaya ikan) ini tetap jalan jika dia tidak terpilih dan jangan tidak enak kalau tidak memilih dia. Itu konteksnya," tutur Rahayu.
Rahayu juga menolak anggapan bahwa pidato yang disampaikan Ahok dalam rangka kampanye, karena menurutnya, kampanye dilakukan partai politik dan dilaksanakan pada masa kampanye.
Menurut Rahayu, Ahok semata-mata bicara program, dan Ahok ingin warga menjalankan program yang ditawarkan tersebut, karena walau dirinya tidak terpilih program tersebut tetap akan berjalan, dan warga tidak perlu merasa tidak enak hati karena tidak memilih dirinya karena warga dibohongin pakai Surat Al-Maidah.
.tn
0 Response to " Saksi Ahli Bahasa yang 'Membersihkan Noda' Dalam Kasus Ahok"
Posting Komentar