Kasus PR Karaoke Plus-Plus, Terdakwa Atek dan Ucok Dituntut Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 150 Juta

Kasus PR Karaoke Plus-Plus, Terdakwa Atek dan Ucok Dituntut Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 150 Juta


MEJAHIJAU.NET, Batam : Terdakwa Jhoni alias Atek dan terdakwa Ade Fransiska alias Ucok dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 150 juta. Rabu (4/10/2017).

Menurut JPU kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU NO.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai Iman Budi Putra Noor didampingi Hera Polosia Destiny dan Redite Ikaseptina, Jhoni alias Atek yang merupakan papi di karaoke New Permata Indah, Windsor Foodcourt,  Nagoya, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam memohon keringanan hukuman atas tuntutan tersebut sementara Ade Fransiska alias Ucok tidak menampaikan permohonan untuk keringanan hukuman.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan Rabu depan dengan putusan dari Majelis Hakim.

Dalam kasus ini, sesuai dakwaan JPU, sekira pukul 20.00 Wib, Tim Ditreskrimum Polda kepri datang ke Tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dengan cara Undercover (penyamaran). Adapun kegiatan yang dilakukan di Karaoke New Permata Indah, Windsor Foodcourt,  Nagoya, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam dengan cara memperlihatkan (Show) para PR (Public Relation) kepada setiap pengunjung untuk dipilih, baik untuk menemani karaoke maupun untuk menemani pengunjung untuk melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri.

Setelah pengunjung memilih PR (Public Relation), kemudian pengunjung langsung membawa PR (Public Relation) tersebut untuk menemaninya karaoke, setelah selesai karaoke barulah pengunjung membayar upah PR (Public Relation) tersebut kepada Papi (Terdakwa II.JHONNY Als ATEK), mami, ataupun kasir (Terdakwa I.ADE FRANSISKA), namun apabila PR (Public Relation) akan dibawa untuk melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri, maka pengunjung tersebut harus terlebih dahulu membayar sesuai dengan tarif yang di tentukan oleh pengelola, barulah pengunjung dapat membawa PR (Public Relation) tersebut. Bahwa tarif yang ditentukan oleh pengelola Karaoke permata Indah Windsor Nagoya Kota Batam adalah sebagai berikut :Untuk jasa PR menemani tamu yang sedang berkaraoke hingga selesai yaitu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Untuk jasa PR melayani tamu yang ingin berhubungan sexsual atau berhubungan badan dengan PR (Publik Relation) hanya sekali berhubungan badan (sortime) yaitu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Bahwa untuk jasa PR yang melayani tamu penuh (Boking sehari) yaitu sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) hingga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).Bahwa jumlah uang yang diterima oleh PR (Publik Relation) atau Cewek Bookingan apabila di Booking tamu untuk waktu Short Time atau Long Time hanya 50 % (lima puluh persen) dari nilai Bokingan Short time atau Long Time.

Bahwa uang Bookingan yang diterima oleh PAPI atau MAMI diserahkan kepada Terdakwa I.ADE FRANSISKA Als UCOK dan kemudian Terdakwa I.ADE FRANSISKA Als UCOK tulis di kertas dan kemudian Terdakwa I.ADE FRANSISKA Als UCOK laporkan pembukuan dan uang Terdakwa I.ADE FRANSISKA Als UCOK setorkan kepada Bos (AKENG/DPO).Pada saat Tim Polda datang, salah seorang perempuan yang kemudian diketahui adalah MAMI (Aciw/DPO) menyuruh PR (Publik Relation) untuk tampil (show), kemudian anggota tim (saksi MEICH HERLLY PASARIBU) memilih salah seorang PR (Public Relation)  yaitu saksi YOLLA BINTI RAGSA), dan membayar uang  sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada MAMI untuk jasa menemani tamu karaoke sekaligus berhubungan badan hanya sekali berhubungan badan (short time). Setelah itu saksi (MEICH HERLLY PASARIBU) membawa PR (Publik Relation) saksi YOLLA

BINTI RAGSA) ke Hotel 68 Nagoya tepatnya di kamar 216,dan kemudian melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri. Setelah itu Tim ditreskrimum Polda Kepri yang telah menunggu diluar kamar mengetuk pintu kamar kami dan kemudian saksi MEICH HERLLY PASARIBU membuka pintu kamar tersebut dan langsung mengamankan saudari YOLLA, atas peristiwa tersebut tim langsung bergerak ke karaoke New Permata Indah Windsor Nagoya Kota Batam dan mengamankan Terdakwa I.ADE FRANSISKA dan Terdakwa II.JHONNY Als ATEK dan barang bukti ke Mapolda kepri untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

De

0 Response to "Kasus PR Karaoke Plus-Plus, Terdakwa Atek dan Ucok Dituntut Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 150 Juta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel