Cegah Terorisme, Tjahjo Minta Polri Terapkan Kembali Siskamling
Sabtu, 01 Juli 2017
Comment
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Polri untuk kembali melaksanakan Peraturan Kapolri 23 tahun 2007 tentang Sistim Keamanan Keliling (Siskamling) untuk mengantisipasi tindaka radikalisme dan terorisme.
Hal ini dikatakan Tjahjo terkait dua serangan teroris kepada Polri dalam sepekan ini, pertama di Mapolda Sumut, dan terakhir di Masjid Falatehan dekat Mabes Polri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Juni 2017, kemarin.
"Mencermati perkembangan terakhir ini, Polri perlu mempertimbangkan untuk melaksanakan kembali dengan sungguh sungguh Perkap 23 tahun 2007 tentang Siskamling, yang sudah tidak intensif lagi di lingkungan masyarakat," ujar Tjahjo di Jakarta, Sabtu, (1/7).
Tjahjo mengatakan, Siskamling yang melibatkan warga pada tingkat RT dan RW,akan mampu menangkal secara dini berbagai tindakan negatif, tidak saja radikalisme dan terorisme tetapi juga tindak kriminal lainya.
"Kewajiban tamu dalam 1 X 24 jam wajib lapor, sangat efektif, namun memang perlu dimodofikasi, Jika waktu itu untuk menghadapi ancaman komunis, namun sekarang ini ancaman radikalisme dan terorisme," ujarnya.
Untuk itu, katanya, Kemendagri dan Kompolnas akan mendorong kembali pelaksanaan Siskamling.
Pelaksanaan Siskamling bukanlah hendak meremehkan profesionalisme Polri. Menurutnya, profesionalisme jajaran Polri sudah semakin meningkat dalam menjaga Kamtibmas.
Namun demikian, kata dia, dalam melawan radikalisme dan terorime, juga harus didukung keberanian masyarakat dalam menyampaikan informasi kepada kepolisian atas semua gelagat yang ada di masyarakat.
.me
0 Response to "Cegah Terorisme, Tjahjo Minta Polri Terapkan Kembali Siskamling"
Posting Komentar